Kota Bekasi – Kasus dugaan peredaran obat terlarang jenis G (Tramadol dan Eximer) diwilayah hukum Polsek Pusat Polres Metro Bekasi kian marak Pusat kota Bekasi.
Hal ini dikeluhkan warga Alamat. Jl.Telkom mustika jaya sebut saja Eni (bukan nama sebenarnya), ia mengatakan, pihaknya merasa terganggu dengan aktivitas dugaan jual beli obat terlarang tersebut. Jumat 1.januari 2024.
“Banyak yang beli itu remaja, sering bolak-balik kelokasi, saya enggak tau persisnya,” katanya saat ditemui dilokasi.
Ia mengatakan, mereka berjualan dengan berkedok toko kosmetik (kecantikan), pihaknya berharap para Penegak Hukum secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.
“Semoga diwilayah ini bersih dari peredaran obat-obatan, semoga langsung ditindak karena bisa membahayakan warga sekitar,” ujarnya.
Pantauan dilokasi, Jum’at 19 Januari 2024 terdapat beberapa toko diduga dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang.
Warga setempat berharap Dinas Pemerintah Kota Bekasi dan aparatur dari kepolisian setempat harus segera bertindak tegas untuk berantas penjual obat tersebut yang sangat jelas tanpa adanya resep dari Dokter.
Karena obat tersebut, jika dikonsumsi, akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangan generasi muda.
Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Informasi keterangan PEMILIK TOKO adalah BERINISIAL (AR), selanjutnya berita ini diterbitkan oleh para awak Media pada hari ini . Jum at, 19/01/2024 .