Jakarta – Jul Herry Romansa korban tewas laka lantas dengan TKP Jl Yos Sudarso dekat Alfamart Yos Sudarso Kelurahan Melayu, Kecamatan
Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat pada tanggal 18 September 2023 Pukul 19.15 WIB yang lalu resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik di Satlantas Polres Singkawang berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/15/XII/YAN.3.4/2023/Res Skw Tertanggal 06 Desember 2023, dan pada tanggal 18 Desember 2023 Polres Singkawang Kalimatan Barat mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan dan penyelidikan (SP3) atas kasus Laka lantas Jul Herry Romansa,Akhirnya berbuntut panjang karena keluarga Almahrum Jul Herry Romansa melalui Kuasa Hukumnya Jelani Christo,SH dan Tim meminta Status Tersangka pada korban untuk di Cabut oleh Polres dan Satlantas Singkawang ini terungkap saat kuasa hukum korban Jelani Christo,SH mengirim Pres Rilis ke awak media melalui pesan Whats App,Senin,(12/02/2024).
Adapun kronlogi laka lantas yang ada dalam press rilis tersebut mengatakan berawal korban Jul Herry Romansa mengendarai kendaran roda dua jenis Yamaha freeGo dengan Nopol KB 6820 ND sampai di Tempat Kejadian Pekara (TKP) yang berada di dekat Alfamart Yos Sudarso Kelurahan Melayu, Kecamatan
Singkawang Barat, Kota Singkawang,Kalimatan Barat,pada pukul 19.15 Malan,diduga karena kendaraan Almarhum Jul Herry Romansa tergelincir kemudian keselip akibat aspal yang licin akibat hujan dan disaat bersamaan di tempat kejadian pekara ada satu unit mobil merah yang sedang parkir di area jalan tersebut,yang menurut keterangan keluaraga korban bukan sebagai area parkir,tetapi almarhum diduga tidak menyentuh atau menyenggol mobil merah tersebut, dan mengakibatkan almarhum mengendarai kendaran yang dibawanya sedikit miring ketengah, dan disaat bersamaan diduga ada Mobil Honda CR-V Nopol KB 1865 CZ yang dikemudikan oleh Eko Prayogo melaju dari arah yang berlawanan sehinga Almarhum Jul Herry Romansa menyengol Mobil Honda CR-V tersebut, yang mengakibat kan Almarhum Jul Herry Romansa terpental dan kena ban depan mobil atau kesenggol oleh mobil tersebut, dan mengakibatkan benturan keras yang menyebabkan korban Jul Herry Romansa meninggal dunia di tempat kejadian.
Atas Penyelidikan oleh penyidik dari Polres dan Satlantas Singkawang Kalimatan Barat menetapkan Jul Herry Romansa anak dari Lim Kim Liang menjadi tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan
kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kenderaan dan / atau barang”
Hasil penyelidikan tersebut kemudian digugat kembali oleh pihak keluarga melalui kuasa hukumnya Jelani Christo,SH dan tim dikarenakan tidak ada pengguna jalan yang menjadi
Korban luka, tetapi yang menjadi korban adalah Almarhum Jul Herry
Romansa, dan korban meninggal dunia diduga akibat benturan atau tabrakan dengan Mobil Honda CR-V Nopol KB 1865 CZ yang dikemudikan Eko Prayogo.
“Diduga saksi yang melihat kejadian tersebut, menolong Almarhum Jul Herry Romansa, lalu saksi yang ada dalam lokasi peristiwa tersebu melihat Eko Prayogo diduga akan atau mau melarikan diri, dan kemudian dikejar dan ditahan oleh temannya saksi, lalu kemudian diminta pertanggungjwaban untuk memanggil Ambulance,dan Saksi yang melihat kejadian tersebut ikut serta membawa korban Almarhum Jul Herry Romansa ke Rumah Sakit dan diduga sampai dengan saat ini belum ada
itikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf dan atau menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Almarhum Jul Herry Romansa dan atau pertanggung jawaban baik secara formal dan materil.”ujar Jelani Christo,SH sebagai kuasa hukum.
Lebih lanjut Jelani Christo,SH mengatakan Keluarga almarhum Jul Herry Romansa Tidak Pernah
dimintai keterangan sebagai Saksi Almarhum Jul Herry Romansa atas
Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas tersebut.
“Korban Meninggal Dunia, sejak pemeriksaan gelar perkara atas dugaan dari Penyidik terhadap Almarhum Jul Herry Romansa, selaku adik kandung Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana namun adanya upaya dari Penyidik terkesan tidak ingin menghentikan penyidikan, maka dianggap pemaksaan kehendak.”bebernya
“Untuk memproses suatu perkara yang belum terpenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, Almarhum Jul Herry Romansa, tidak pernah atau belum sempat,sesuai dengan laporan Polisi.Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia. Jika hal ini terjadi dalam tahap penyidikan, maka penyidikan harus dihentikan dan Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan, dan berdasarkan Pasal 109 Ayat (2) jika tersangka meninggal, penyidikan dapat dihentikan.”imbuh Jelani Christo,SH lebih lanjut.
Jelani Christo,SH juga mengatakan maka seharusnya ketika terduga pelaku meninggal dunia, penyidikan tidak dapat dimulai.
“Sikap Penyidik yang menetapkan Almarhum Jul Herry Romansa sebagai tersangka adalah merupakan perbuatan yang melanggar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melanggar Hak Asasi Manusia.Sikap dan tindakan penyidik sangatlah merugikan keluarga baik secara materiil maupun immaterial,Semestinya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,
Penetapan Tersangka tidak mungkin terjadi tanpa adanya bukti permulaan. Dengan kata lain bukti permulaan merupakan dasar Penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi
Tersangka.”tegasnya.
“Penetapan Tersangka dengan tanpa didasarkan pada bukti permulaan adalah merupakan tindakan sewenang-wenang.Dalam peristiwa tersebut Almarhum Jul Herry Romansa telah meninggal dunia, dan sesuai dengan Norma Hukum orang yang sudah meninggal tidak dapat dilanjutkan penyidikan dan secara otomatis gugur dan/atau Tidak Bisa dijadikan sebagai tersangka dikarenakan Almarhum belum sempat diperiksa, dikarenakan sudah meninggal dunia,karena itu penetapan Tersangka kepada Alamarhum Jul Herry Romansa sangat Tidak Berdasarkan dan
tidak memiliki bukti yang cukup, maka seharusnya Penyidik melanjutkan Penyidikan kepada Saudara Eko Prayogo pengemudi Mobil Honda CR-V Nopol KB 1865 CZ, sebab di duga korban meninggal dunia akibat benturan atau tabrakan dengan Mobil yang dikemudikan saudara Eko Prayogo.”tandasnya.
Pihak keluarga Almarhum memohon kepada Kapolri, Kadiv Propam Polri,Karo Wassidik Bareskrim Polri,Kapolda Kalimantan Barat,Kabid Propam Polda Kalimantan Barat,Kapolres
Singkawang dan Kasat Lantas Singkawang untuk membuat Surat Pencabutan Status Tersangaka Secara Tertulis dan Permintaan Permohonan Maaf secara terbuka atau langsung baik melalui Media Cetak maupun Media
Elektronik juga Media Online, serta merehabilitasi nama baik Almarhum Jul Herry Romansa dan juga keluarga, dengan pemberitahuan atau pengumuman dimedia massa.
Pihak keluarga juga memohon agar menghukum Penyidik untuk mengganti rugi kepada keluarga akibat Penetapan Tersangka yang telah meninggal sehingga menimbulkan luka bathin dan tekanan secara psikis dan juga menimbulkan duka yang semakin mendalam bagi keluarga Almarhum dan
memberikan Sanksi Keras atau Berat Kepada Para Penyidik dan Penyidik Pembantu yang terkait dalam Penyidikan Laka lantas Almarhum Jul Herry Romansa.