Jakarta – Puluhan orang yang didominasi Ibu Ibu dan mengaku ahli waris dari Almahrum Da’am Bin Nasairin di tengah guyuran hujan , menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Jakarta Pusat,menuntut Hak mereka yang berupa uang penitipan (Konsiyasi) hasil ganti rugi atas tanah Verponding Indonesia Nomor 1815 akibat terkena proyek jalan layang Fly Over Non Tol milik ahli waris Almahrum Da’am Bin Nasairin berdasarkan penetapan ahli waris Nomor : 99/Pdt.P/1992/PA.JT yang berkedudukan di wilayah Kelurahan Rawa Sari,Kecamatan Matraman,Kewedanan Matraman,Kota Pradja Djakarta Raja,pada Pengadilan Jakarta Pusat,Selasa,(06/02/2024).
Ahli waris dari Almahrum Da’am Bin Nasairin yang terdiri dari Naspin Bin Jumat anak dari Almahrum Jumat Bin Da’am,Hanipah Binti H.Temah Binti Da’am, Siti anak dari Aminah Binti Da’am,Budianingsih anak dari Buang Bin Usin Bin Da’am yang menuntut PN Jakarta Pusat untuk menetapkan pembayaran Konsinyasi uang ganti rugi atas empat bidang tanah warisan kakek mereka Da’am Bin Nasairin,sekaligus dapat membayarkan uang ganti rugi atas lahan milik Almahrum Da’am Bin Nasairin yang dititip (konsinyasi) atas tanah yang dipergunakan untuk pembangunan Fly Over Non Tol kepada ahli waris dan atau kepada kuasa hukum ahli waris.
Perwakilan ahli waris bersama Kuasa hukum nya yang di Ketuai Advokat Alian Safri,SH.,MH.,C.IL.,C.NS bersama kuasa hukum lainnya Advokat Cici Priyantoro,SH.,Advokat Heri Sugiarto,SH,Advokat Ade Leo Pratama,SH,Advokat Belly Hatorangan,SH,Advokat Sukisno,SH,Advokat Wahyu Widi Purnomo,SH.,dan Advokat Ardianto,SH dari Kantor Hukum Alian Safri dan Partners, Akhirnya bertemu dengan Perwakilan PN Jakarta Pusat I Gede Renasa, S.H., M.H sebagai Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam wawancara dengan Kuasa Hukum Ahli Waris Alian Safri,SH.,MH.,C.IL.C.NS. menyampaikan kepada para awak media.
“Jadi kami mengawal pada hari ini dari klien kita, berkaitan dengan permohonan surat yang telah kami layangkan dua kali kepada PN Jakarta pusat dalam hal konsinyasi terkait ganti rugi atas pemakaian lahan yang di Jalan Pramuka di Cempaka Putih oleh oleh pemerintah, padahal tahun 2005 adalah lahan tersebut seluas +/- 32000 M2, oleh Bina Marga dan pada saat itu uang konsinyasi tersebut atau uang ganti rugi tersebut dititipkan ke PN, melalui Dinas Bina Marga, dalam perjalanannya di tahun 2011 itu ada oknum yang pernah mencairkan, oleh karenanya tadi kami konfirmasi bahwasanya ada berita-berita yang berkaitan dengan oknum pada saat itu yang mencairkan setengah dari nilai total konsinyasi itu, dan sudah diproses oleh kepolisian bahwasanya diadili dan bahkan ada infonya sudah ada yang meninggal di dalam tahanan pada saat itu, nah kami dalam kapasitas pada saat ini dari ahli waris yang sah, melakukan permohonan terkait hal tersebut melalui Ketua Tim pengacara dari ahli waris dan Alian Safri, Jadi kami mengawal pada hari ini dari klien kita berkaitan dengan permohonan surat yang telah kami layangkan dua kali kepada pengadilan negeri Jakarta pusat, dalam hal konsinyasi terkait ganti rugi atas pemakaian lahan tersebut.”jelasnya.
Lebih lanjut Alian sebagai kuasa hukum dari kantor hukum Alian Safri dan Partners menambahkan.
“Permohonan terkait masa Hak yang dititipkan tersebut untuk kami mintakan klarifikasi, dalam artian kami minta dua hal, pertama audiensi di mana audiensi ini kami meminta pada yang mulia Ketua PN Jakarta Pusat, untuk ketika ada keragu-raguan nanti akan kami jelaskan, seperti apa datanya seperti itu kan, setelah dipanggil semua
Stakeholder stakeholder yang ada, berkaitan dengan pembebasan hak atas lahan klien kami, Kedua jika tidak ada keraguan lagi,kami minta ditetapkan artinya ada penetapan dari PN Jakarta Pusat, namun pada hari ini kami diundang pada minggu yang lalu, pada aksi pertama kami diundang resmi untuk bertemu pada hari ini, klarifikasi dan audiensi, namun kita kecewa, kecewanya kenapa kita tidak pernah di beritahu, bahwasanya pada hari ini kami oleh perwakilan dari PN belum tahu isinya, apa yang jelas kami pengacara dari ahli waris sangat kecewa dan memohon kepada pihak PN, kami tidak akan berhenti di sini, kami tetap mendampingi klien kami, artinya katakan haknya itu kembali kepada mereka, tidak ada kata lain selain hak itu kepada mereka.”tegasnya.
“Memang nanti ada konfirmasi data dalam di wilayah Jakarta Timur, saat ini masuk di wilayah Jakarta Pusat, kalau berada keraguan ini oleh pihak Jakarta Pusat, apakah dititip di Jakarta Timur, itu konfirmasi aja, tinggal konfirmasi cepat seperti itu gitu ya, Kenapa karena objek lahan ini dulu saat ini sudah di Jakarta Pusat, Tolong jangan sampai asal bikin surat jawaban aja, tanpa ada Konfirmasi apa ada klarifikasi gitu ya.”ucap Alian kepara awak media.
Alian Safri,SH.,MH.,C.IL.C.NS. bersama tim kuasa hukum lainya juga menyampaikan sudah terlalu larut larut dari 2005 sampai sekarang permasalahan tersebut diselesaikan dan dia bersama ahli waris dan para kuasa hukum lain mengharapkan persoalan ini selesai dan para ahli wari mendapatkan Haknya.
“Untuk langkah selanjutnya, kami akan mempelajari dari surat balasan yang dilayakan oleh PN, kedua kami ahli waris sesuai dengan komitmennya tetap akan melakukan langkah langkah.”tandasnya.
Sampai berita ini ditanyangkan dari Humas PN Jakarta Pusat Belum melakukan Kelarifikasi dan Jumpa Pres mengenai Hal tersebut.