MAKASSAR | Media Demokrat – Pelanggaran kode etik dan pidana yang di lakukan oleh oknum partai Gerindra,menjadi topik hangat yang sedang dalam perbincangan para kader partai,soal penganiayaan dan perampasan seorang oknum anggota legislator terhadap rakyatnya di Makasar,jum’at (20/10/2024).

Akibat dari kasus tersebut warga melaporkan ke Polres Luwu Utara,Sulawesi selatan dalam proses tersebut aparat kepolisian sedang mendalami kasus penganiayaan dan perampasan dengan meminta keterangan dari si korban dan hasil visum serta keterangan dari para saksi maka aparat kepolisian menggelar perkara,sehingga hasilnya polisi memutuskan dari penyelidikan di tingkatkan menjadi tersangka.

Aparat kepolisian telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara ,Sulawesi selatan untuk proses persidangkan lebih lanjut,hasil proses persidangan maka hakim telah memutuskan tersangka berinisial M mendapat hukuman selama 1 bulan,tersangka telah melanggar pasal 352 pasal 1 tahun 1946 KUHP.

Hanif Fajri,SH sebagai kader partai Gerindra
dalam komentar singkatnya mengatakan ”
Hari ini kami telah membuat masukan pengaduan terkait pelanggaran kode etik sebagai kader,apalagi yang bersangkutan ketua DPC di makasar dan dia juga sebagai anggota DPRD terpilih tahun 2024,dengan situasi yang kita ketahui ada 2 kasus penganiayaan dan perampasan ,kasus-kasus tersebut kita laporkan kemahkamah kehormatan supaya di tindak lanjuti karena sudah melanggar AD ART partai ”

Masyarakat Makasar sangat kecewa ada oknum anggota DPRD yang main hakim sendiri,terhadap rakyat yang mengusung dia menjadi anggota DPRD,yang seharusnya menjadi panutan dan pengayom masyarakat karena dia sebagai wakil rakyat. (Nng).

By Redaksi